Permenhub 32 Seimbangkan Taksi Online dan Konvensional

Permenhub 32 Seimbangkan Taksi Online dan Konvensional
Ilustrasi Uber. FOTO: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perbuhungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar sosialisasi Permenhub 32 tahun 2016.

Sosialisasi ini digelar dengan cara video conference bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Budi mengatakan, regulasi ini diperlukan untuk mengatur melonjaknya jumlah taksi online.

Sebab, lonjakan itu membuat gesekan antara taksi online dengan konvensional.

"Kami harapkan ada asimilasi sehingga terjadi sistem transportasi yang menghidupi," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Dia menambahkan, sosialisasi ini merupakan hal penting.

Sebab, sejak munculnya Permenhub pada 1 Mei 2016, ada sejumlah pihak yang belum bisa menerima sehingga terjadi konflik.

Namun, dia menilai, aktifnya Permenhub 32 pada 1 April nanti akan membuat taksi online dan konvensional seimbang.

Menteri Perbuhungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar sosialisasi Permenhub

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News