PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (6/1).
PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional itu membuat karier PNS lebih berkembang.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
PermenPAN-RB 1/2023 menyebutkan pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan unit organisasi.
Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF, juga perpindahan antarjabatan.
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) berstatus PNS;
2) memiliki integritas dan moralitas yang baik;
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain akan mengembangkan karier PNS lebih berkembang.
- Ketum Honorer K2 Ragu RPP Manajemen ASN Akan Memihak Tenaga Teknis, PHP!
- 5 Berita Terpopuler: PGRI Desak Penerbitan SK Juni, Kabar Gembira untuk ASN Muncul
- Gaji Ke-13 PNS Menggiurkan, Dinilai Bakal Menggoyang Perekonomian
- Bambang Irawan: Gaji Ke-13 ASN Berdampak Besar bagi Perekonomian Nasional
- Kabar Gembira Buat ASN dan PPPK, Gaji Ke-13 Segera Cair
- Geledah Kantor PDAM Kendari, Kejaksaan Sita Uang Diduga Hasil Korupsi Sebanyak Ini