PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa 

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa 
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan. (esy/jpnn)

PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa 


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News