PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya
Selasa, 31 Mei 2022 – 10:25 WIB
2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II (guru honorer K2 lulus PG) dan pelamar prioritas III (guru non ASN dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, lulusan PPG, guru swasta. kesemuanya lulus PG) dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja;
d. pemeriksaan latar belakang (background check). (esy/jpnn)
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 antara lain mengatur pelamar prioritas yang tidak perlu dites lagi. Nih kriterianya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah