Permentan Persusuan Perlu Ditambal Regulasi Lain
Selasa, 21 Agustus 2018 – 17:04 WIB
"Kemudian, mengupayakan susu agar masyarakat dalam kebutuhan pokok penting. Karena selama susu belum masuk bahan pokok penting, pemerintah tidak bisa bikin harga acuan," pungkas dia. (tan/jpnn)
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu menimbulkan kekhawatiran di kalangan peternak sapi perah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
- Tunjukkan Kualitas, Siswa SMKPP Kementan Raih Kompetensi Bidang Pertanian
- Audit Eksternal, SMK-PP Kementan Raih Sertifikat Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Program JUT dari Kementan Sukses Tingkatkan Nilai Tambah Petani, DPR Beri Apresiasi
- Rumah Tani Bantu Ribuan Petani Lebih Maju
- Gencarkan Program Regenerasi Petani di Tanah Laut Melalui Pameran Pertanian