Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi

Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi
Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi

Ia mengatakan, karena Sukumaran dan Andrew Chan melakukan kejahatan bersama-sama, mereka harus dieksekusi bersama-sama, dan tanggal eksekusi Sukamaran bergantung pada apakah Chan menerima grasi.

"Indonesia tidak akan berkompromi dengan sindikat narkoba dan kami akan konsisten mempertahankan keputusan dan ketegasan kami," ungkapnya.

Julian McMahon, pengacara asal Australia bagi Chan dan Sukumaran, telah meminta agar keputusan grasi bagi Chan selamanya ditunda, untuk mencegah eksekusi.

‘Kasus Chan dan Sukumaran masih ada harapan’

Brigid Delaney, salah satu pengusung dari ‘Kampanye Pengampunan’, yang mengupayakan agar hukuman mati dikonversi menjadi hukuman penjara seumur hidup, mengatakan, ia yakin para pengacara sedang mencari pilihan terakhir untuk menyelamatkan dua pria itu dari regu tembak.

"Saya percaya bahwa ada satu banding terakhir lagi yang bisa mereka lakukan. Saya belum berbicara kepada mereka tentang hal itu, tapi saya tak berpikir bahwa kasus Andrew dan Myuran sudah hilang harapan,” jelasnya.

Perdana Menteri Tony Abbott telah menulis surat kepada Presiden Jokowi, meminta Presiden Indonesia itu untuk menunjukkan belas kasihan kepada dua warga negaranya, dan mengatakan bahwa keduanya terbukti sangat menyesal.

"Kami menentang hukuman mati bagi warga Australia di dalam negeri maupun di luar negeri," utaranya.

Permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia terpidana mati kasus narkoba ‘Bali Nine’, telah ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.Dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News