Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi
Kamis, 22 Januari 2015 – 18:30 WIB
"Saya tidak ingin mendahului apa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi setelah itu, tapi saya pikir keduanya adalah orang yang berkarakter baik dan benar-benar telah berubah, saya berharap Indonesia menerima itu dan mengakuinya.”
Namun, PM Abbott mengatakan, ia tidak akan membiarkan kasus dua pria itu mempengaruhi hubungan antara Australia dengan Indonesia.
Permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia terpidana mati kasus narkoba ‘Bali Nine’, telah ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 37 Orang Tewas
- Verifikasi dengan Swafoto Bersama Kartu Identitas: Seberapa Aman dan Bisa Diandalkan?
- Dunia Hari Ini: Surat Kabar Inggris Digugat Pangeran Harry
- Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
- Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
- Dunia Hari Ini: Rekor Roti Terpanjang di Dunia Dipecahkan di Prancis