Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi

Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi
Permohonan Grasi Terpidana Mati Andrew Chan Ditolak Presiden Jokowi

"Saya tidak ingin mendahului apa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi setelah itu, tapi saya pikir keduanya adalah orang yang  berkarakter baik dan benar-benar telah berubah, saya berharap Indonesia menerima itu dan mengakuinya.”

Namun, PM Abbott mengatakan, ia tidak akan membiarkan kasus dua pria itu mempengaruhi hubungan antara Australia dengan Indonesia.


Permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia terpidana mati kasus narkoba ‘Bali Nine’, telah ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.Dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News