Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini
Kamis, 22 September 2022 – 19:08 WIB

Lapas Perempuan Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)
jpnn.com - SEMARANG - Terpidana mati kasus narkoba Merri Utami menempuh upaya hukum baru.
Dia mengajukan peninjauan kembali.
Merri diketahui telah mengajukan grasi sejak 2016 lalu, tetapi hingga kini tak juga mendapat jawaban.
Menurut kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida, peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," ujar Aisya di Semarang, Kamis (22/9).
Aisya menilai hukuman yang dijalani Merri ilegal.
Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Marri Utami tak kunjung dijawab presiden, akhirnya dia mencoba mengambil langkah ini.
BERITA TERKAIT
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil