Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini

Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini
Lapas Perempuan Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Pasalnya, terpidana kasus narkoba itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun.

"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.

Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, berdampak psikologis.

Oleh karena itu, Aisya meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Marri Utami tak kunjung dijawab presiden, akhirnya dia mencoba mengambil langkah ini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News