Permohonan Grasi Terpidana Mati Merri Tak Dijawab, Akhirnya Ambil Langkah ini
Kamis, 22 September 2022 – 19:08 WIB
Pasalnya, terpidana kasus narkoba itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, berdampak psikologis.
Oleh karena itu, Aisya meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Marri Utami tak kunjung dijawab presiden, akhirnya dia mencoba mengambil langkah ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- Orang Kuat
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil