Permohonan Merek GoTo Dikabulkan, PT Terbit Financial Technology Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau Mbus merespons putusan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengabulkan permohonan merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia.
Padahal, klaim dia, jelas-jelas merek Goto adalah milik PT Terbit Financial Technology dengan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020.
Alfons mengatakan pihaknya tak terima dengan keputusan Kemenkumham menerbitkan merek yang memiliki kesamaan pokok dengan kliennya.
“Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek. Ini jelas menyalahi asas first to file yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek Goto milik PT Terbit Financial,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Alfons mengatakan pihaknya berencana mengajukan upaya hukum terhadap masalah tersebut.
Menurut Alfons, negara seharusnya memberikan contoh dalam hal kepatuhan terhadap hukum.
“Hal ini mengingatkan saya terhadap pernyataan Mahfud MD bahwa hukum bisa dibeli, tinggal dicari pasal yang cocok, karena hukum sudah tercerabut dari sukmanya. Semua orang bisa mencari kebenaran atas nama hukum," kata Alfons.
Alfons mengeklaim PT Terbit Financial memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek Goto yang sah.
PT Terbit Financial Technology merespons putusan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengabulkan permohonan merek GoTo
- Ganjar Janjikan Akses Permodalan Dipermudah Lewat HAKI bagi Pelaku UMKM
- Megawati Dorong Anak Bangsa Bisa Bangkitkan Kesadaran Soal Kekayaan Intelektual
- Ibu Mega Tak Pernah Lelah Bicara soal Kekayaan Intelektual, Ini Alasannya
- Kunker ke Lapas Bekasi, Irjen Kemenkum HAM Minta Pegawai Didik dan Bina WBP
- Kanwil Kemenkum HAM Riau Beri Bantuan Rp1,2 Miliar kepada 14 LBH
- Dirjen Imigrasi Tak Harus dari Internal, Sahroni: Yang Penting Revolusioner