Permudah Izin TKA demi Genjot Investasi dan Lapangan Kerja

Karena itu Hanif meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah TKA secara berlebihan. Sebab, yang dipermudah adalah mekanisme perizinannya.
Hanif juga menjelaskan problem kekurangan pekerja level menengah-atas di Indonesia yang berdampak pada jalannya investasi dan proyek-proyek pembangunan nasional. Sedangkan Indonesia saat ini mengalami kelebihan ketersediaan tenaga kerja level bawah.
“Di level menengah-atas kita kekurangan. Angkatan kerja kita yang 131.5 juta masih didominasi lulusan SD-SMP sekitar 60-an persen. TKA dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu, sembari menggenjot kualitas tenaga kerja kita. Izin kerja TKA dibatasi kok, tidak untuk seumur hidup. Selesai kerja ya pulang ke negaranya. Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pemerintah sudah buktikan itu”, jelasnya.
Hanif menambahkan, kekurangan pekerja level menengah-atas menjadi perhatian serius Presiden Jokowi. Karena itu, pemerintah menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja termasuk
Upaya untuk itu juga melibatkan dunia usaha dan industri. Dengan demikian tenaga kerja yang dihasilkan benar-benar terampil dengan kualitas yang berdaya saing sesuai kebutuhan industri dan pasar kerja, dengan kuantitas memadai, serta persebaran lokasi yang relatif merata di berbagai daerah.(eno/jpnn)
Menaker Hanif Dhakiri menyatakan, penyederhanaan perizinan bagi TKA bukan berarti warga negara lain bisa bebas mencari penghidupan di Indonesia tanpa kontrol.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi