Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Gandeng 3 Bank
Senin, 23 April 2018 – 16:33 WIB
Pemberian tunjangan merupakan bentuk penghargaan kepada dedikasi guru di dunia pendidikan. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Sedangkan insentif diberikan kepada guru non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (esy/jpnn)
Pemerintah berupaya mempermudah pencairan tunjangan profesi guru dan insentif para guru, dengan menggandeng tiga bank penyalur TPG.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 1.600 Guru di Kabupaten Gorontalo Terima TPG Desember 2023, Bupati Nelson Berpesan Begini
- 1.600 Guru di Gorontalo Sudah Terima Tunjangan Profesi Untuk Desember 2023
- Yandri soal Tuntutan Guru Inpassing, Rekomendasi Syarat Ikut Tes PPPK, dan TPG
- Ribuan Guru Honorer Sudah Dilantik PPPK, Tidak Dapat Jam Mengajar, TPG Melayang
- Jika Tunjangan Profesi Guru Dihapus Berdampak Buruk bagi Dunia Pendidikan