Pernah Zina, Selingkuh, Mabuk, Bakal Terjegal

Dipastikan, Syarat Bersih Moral dan Pengalaman Masuk Draf Revisi UU 32

Pernah Zina, Selingkuh, Mabuk, Bakal Terjegal
Pernah Zina, Selingkuh, Mabuk, Bakal Terjegal
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dalam draf rancangan revisi UU Nmor 32 tahun 2004, akan dimasukkan dua syarat tambahan untuk maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Dua syarat itu adalah punya pengalaman organisasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan tidak cacat moral. Bila tambahan syarat ini nantinya disetujui di DPR, bisa dipastikan calon yang punya catatan pernah berzina, mabuk, atau terlibat narkoba, tidak akan bisa ikut mencalonkan. Begitu pun, para artis yang hanya bermodal popularitas tanpa punya pengalaman, bakal terganjal.

"Saya sudah minta (dua syarat tambahan itu, red) dimasukkan ke revisi UU 32," tegas Gamawan Fauzi dalam konperensi pers di kantorya, kemarin (23/4). Dalam kesempatan tersebut, Gamawan memberikan argumen-argumen untuk menolak sikap Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA, yang menolak ide Gamawan menambahkan dua syarat tersebut. Denny juga hadir dalam konpers itu.

Gamawan dengan enteng mengeluarkan tangkisan-tangkisan atas sikap penolakan Denny. Kata Gamawan, kondisi masyarakat kita tak bisa dibandingkan dengan AS. Lamanya masa mengenyam pendidikan masyarakat kita rata-rata 7 tahun di sekolah. Di AS, sudah 18 tahun. Warga yang baca koran, di Indonesia kurang 5 persen, di AS bisa 100 persen karena satu orang membaca dua sampai tiga koran setiap hari. Maksudnya, di AS, warganya bisa mengetahui track record para kandidat lewat pemberitaan media massa. Sedang di Indonesia, mayoritas pemilih tak akan tahu adanya cacat moral kandidat karena sedikit mengikuti pemberitaan.

"Nah, dalam kondisi yang seperti ini, pemerintah perlu mengambil peran sedikit saja di situ. Dalam hal ini menteri dalam negeri ingin mengangkat moral sebagai salah satu pertimbangan," dalih Gamawan. Mengenai ukuran cacat moral ini, lanjutnya, bisa dengan meminta catatan di kepolisian. Bisa saja tetap diberi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), tapi dengan diberi catatan.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dalam draf rancangan revisi UU Nmor 32 tahun 2004, akan dimasukkan dua syarat tambahan untuk maju sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News