Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
Senin, 04 Maret 2013 – 11:00 WIB
Sedangkan dalam pasal 82 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (eka/p3/c2/ ade)
BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lengkingan Putri Ariani Menggetarkan 9 Ribu Peserta Perayaan Hardiknas 2024
- Netflix Garap Miniseri Legenda F1 Ayrton Senna
- Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Bermuara
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Tidak akan Direhabilitasi?
- Resmi Bercerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Lakukan Ini