Pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Sah, Nih Buktinya

Pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Sah, Nih Buktinya
Hilda Vitria. Foto: Instagram/Hilda Vitria Khan

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta telah disahkan Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dibuktikan dengan beredarnya surat salinan putusan yang beredar di media sosial.

Dalam surat salinan tersebut menegaskan bahwa Hilda Vitria dan Kriss Hatta masih berstatus suami istri.

Pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Sah, Nih Buktinya

Surat salinan putusan pembatalan pernikahan antaran Kriss Hatta dan Hilda Vitria.

Surat salinan putusan itu juga mengungkap alasan Hilda Vitria tak diwakili sang ayah saat melakukan pernikahan dengan Kriss Hatta, dan diwakili wali hakim sah menurut pengadilan.

Saat Hilda menikah, sang ayah berada di Pakistan dan tidak diketahui alamatnya.

“Bahwa ayah Penggugat adalah warga negara asing (Pakistan). Ia datang ke Indonesia hanya sebagai turis, dan menikah dengan ibu Penggugat secara diam-diam saja/secara siri, dan tidak ada buku nikahnya. Oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa memang sudah tepat dan benar kalau yang menikahkan Penggugat dan Tergugat adalah wali hakim. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim jo. Pasal 23 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam," bunyi pernyataan tersebut. 

Pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta disahkan Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dibuktikan dengan beredarnya surat salinan putusan yang beredar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News