Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap

Pernyataan Jimly soal Putusan MKMK Ngeri-Ngeri Sedap
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) dilantik jadi anggota MKMK di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," ujar ketua pertama MK itu.

Anggota DPD RI itu juga meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

"Banyak, kan, laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," kata Jimly.

Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan MK terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Hari ini MKMK menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu akan digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB.(fat/antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie soal putusan MKMK ngeri-ngeri sedap. Pasangan capres-cawapres harus siap-siap.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News