Pernyataan Kejati Jatim Tak Bermakna di Pengadilan
Menurut Togar, sebenarnya wajar jika para pihak yang bertemu di pengadilan merasa tidak puas, namun jangan kemudian mendelegitimasi pengadilan dengan tudingan tidak fair atau semacamnya.
"Saya pun juga sering tidak puas. Belum selesai sampaikan argumentasi dipotong kuasa hukum dari pihak lain, dibatasi hakim saat akan menjelaskan masalah dengan ilustrasi-ilustrasi kasus. Tapi saya tidak kemudian menuding pengadilan berjalan tidak adil," kata Togar.
Dia juga menyesalkan pernyataan jajaran kejaksaan yang menyatakan akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru jika sidang praperadilan memutuskan Sprindik yang kini disengketakan adalah tidak sah.
”Kami menyesalkan karena sesuatu kan harus berlandaskan hukum, jangan pokoknya ingin menyingkirkan seseorang semua cara dihalalkan. Bahkan katanya dibilang akan melakukan cara apapun untuk menjerat pemohon. Kami menyesalkan,” ujar Togar. (jpnn)
SURABAYA – Pihak tersangka dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam jumpa pers yang digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan