Pernyataan Kepala BRIN soal Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat APH

Pernyataan Kepala BRIN soal Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat APH
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Foto: Ricardo

Handoko menjelaskan, kepada yang bersangkutan (APH) telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/4).

BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," bunyi pernyataan BRIN.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN dijadwalkan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. (*/jpnn)

Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan soal kasus salah satu pegawainya, yakni APH.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News