Pernyataan Kepala BRIN soal Kasus Ujaran Kebencian yang Menjerat APH
jpnn.com - JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan merespons konferensi pers Polri yang menetapkan salah satu pegawainya, yakni APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
BRIN saat ini dikepalai oleh Laksana Tri Handoko.
"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," bunyi pernyataan di laman BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebutkan pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko.
BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mengeluarkan pernyataan soal kasus salah satu pegawainya, yakni APH.
- BRIN Bidik Mitra Internasional untuk Kembangkan Reaktor Nuklir Generasi IV
- Awal Puasa 2024 Berbeda, Lebaran Sama, Inilah Penyebabnya
- Singkirkan 45 Pesaing, SIG Raih Best Paper Award di Ajang ICSEEA 2024
- Usulan Penggunaan Hak Angket DPR Juga Bermanfaat Bagi Kubu Prabowo-Gibran
- Sampoerna dan INOTEK Luncurkan Program UMKM untuk Indonesia 2024
- Ganjar Kunjungi Pusat Pembibitan, Putra Purworejo Janjikan Kedahsyatan Penelitian