Bagaimana Nasib Andi Pangerang Pengancam Warga Muhammadiyah di BRIN?

Bagaimana Nasib Andi Pangerang Pengancam Warga Muhammadiyah di BRIN?
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid memberikan keterangan pers kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti dari BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, di Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan status kepegawaian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai peneliti masih diproses Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Vivid mengatakan status tersebut merupakan hak BRIN dalam menentukan.

Yang pasti, lanjut Vivid, Bareskrim sudah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ITE.

"Jadi, yang bersangkutan adalah pegawai BRIN sejak 2021 dan kemudian dari BRIN akan melakukan sidang komisi kode etik. Ya, nanti akan ditindaklanjuti oleh BRIN juga untuk status kepegawaiannya yang bersangkutan," kata Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan pihaknya mengimbau kepada setiap pihak untuk berhati-hati bermedia sosial.

"Ini merupakan pengalaman yang berharga dan tentu ini harus dijadikan pelajaran," kata Ramadhan.

Polri mengimbau masyarakat agar memanfaatkan ruang digital dengan sehat. Polri tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan ujaran kebencian.

"Tidak memanfaatkan ruang digital untuk menjelek-jelekkan, apalagi menyampaikan fitnah. Sekali lagi imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Polri mengimbau kepada setiap elemen masyarkat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News