Pernyataan Natalius Pigai soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI, Keras

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM yang juga aktivis demokrasi Natalius Pigai menilai peristiwa tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) masuk kategori extra judicial killing, bukan unlawful killing.
Natalis Pigai tegas menilai, peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu merupakan pelanggaran HAM berat.
"Jika melihat peristiwa enam orang anggota FPI yang ditembak mati, seluruh unsur sebagai extra judicial killing itu terpenuhi, maka hasil rekomendasi tim kecil itu diangkat ke sidang paripurna Komnas HAM memutuskan pelanggaran HAM berat. Itu kalau mau objektif." ujar Natalius Pigai di kanal YouTube Fadli Zon Official.
Dijelaskannya, Komnas HAM memilih unlawful killing dan tidak berani memutuskan extra judicial killing karena ada unsur subjektif.
Dikatakannya, memang ada kriteria yang harus dipenuhi dalam extra judicial killing.
Pertama ada atau tidaknya mens rea atau niat, kemudian soal perencanaan.
"Yang kedua ada perencanaan enggak, sistematis atau nggak, kemudian ada organisasinya atau lembaga atau institusinya enggak." katanya.
Selanjutnya soal masif dan meluas. Apakah peristiwa itu dapat dikategorikan masif dan bersifat meluas.
BERITA TERKAIT
- Munarman: Rakyat Indonesia Menunggu Jokowi Diperlakukan seperti Habib Rizieq
- Jabat Kabareskrim, Komjen Agus Langsung Bicara Kasus Penembakan Laskar FPI
- Aksi Sosial FPI Dibubarkan Polisi dan Tentara, Begini Tanggaoan Bang Edi
- Beri Bantuan untuk Korban Banjir Tak Perlu Pakai Atribut Ormas Terlarang
- Usai Pembubaran Aksi Sosial FPI, Kombes Erwin Sampaikan Pernyataan Tegas
- 33,3% Responden eks Anggota FPI Puas terhadap Kinerja Jokowi