Pernyataan OJK soal Debt Collector Dianggap Janggal, Legislator Ini Jadi Penasaran
Selasa, 27 Juli 2021 – 17:08 WIB

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dia menjabarkan dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7). (mcr10/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024