Pernyataan Sikap GP Ansor Kasus Penembakan terhadap 6 Laskar FPI
“Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum,” kata Abdul.
GP Ansor menilai insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan.
Abdul juga berharap agar kasus seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pada sisi lain, GP Ansor meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam,” kata Abdul.
Abdul mengatakan segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Abdul, tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam skala luas, tindakan ini juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini pernyataan sikap GP Ansor perihal kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- GP Ansor Dirikan 250 Posko Mudik, Bantu Masyarakat Nyaman Pulang Kampung
- GP Ansor Rajut Persatuan Pascapilpres dan Kembangkan Potensi Anak Muda Indonesia