Pernyataan Sikap Komunitas Pers: Maklumat Kapolri soal FPI Ancam Kebebasan Informasi

Pernyataan Sikap Komunitas Pers: Maklumat Kapolri soal FPI Ancam Kebebasan Informasi
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melayani wawancara dengan media usai membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) JPNN.COM dan GenPI.co di Jakarta, Sabtu (5/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi profesi kewartawanan dan praktisi pers mempersoalkan salah satu poin dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ketentuan yang dipersoalkan dalam Maklumat bertarikh 1 Januari 2021 itu ada pada Pasal 2d yang isinya menyatakan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Ketentuan itu tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi," ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari dalam Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers, Jumat (1/1).

Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers itu juga ditandatangangi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, dan Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E Gani.

Atal menambahkan, Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 itu berlebihan dan menabrak ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui saluran apa pun.

Selain itu, Maklumat Kapolri tersebut juga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ketentuan dalam Maklumat Kapolri tersebur berpotensi mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," sambung Atal.

Oleh karena itu, komunitas pers dalam pernyataan bersama itu mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut ketentuan Pasal 2d dalam maklumat tersebut. "Karena ketentuan itu tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers," ujar Atal.(jpnn)

Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers atas Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021:

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sejumlah organisasi profesi kewartawanan dan praktisi jurnalistik mempersoalkan salah satu poin dalam Maklumat Kapolri tentang FPI yang mengancam kebebasan pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News