Pernyataan Tegas Kepala BKN soal Sanksi Terhadap PNS Joget Miras
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan aksi PNS wanita joget miras di Sumatra Utara yang viral di media sosial.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, aksi PNS joget miras bisa masuk kategori berat.
Artinya kata Bima, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Mengapa berat, karena oknum PNS itu berseragam dan tidak mencerminkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang baik," kata Bima yang juga sekjen KORPRI kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Selain masuk kategori pelanggaran berat, lanjutnya, aksi PNS joget miras itu melanggar Panca Prasetya KORPRI.
Meski begitu sebelum menetapkan hukuman disiplin, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan dulu apakah itu hanya pura-pura berakting atau memang benar-benar mabuk.
Untuk membuktikannya, kata Bima, perlu memanggil para oknum PNS tersebut.
"Oknum ASN-nya dipanggil dulu, kemudian diperiksa, dan setelah itu baru ditetapkan hukuman disiplin apa yang pantas diberikan," terangnya.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyayangkan aksi PNS joget miras yang viral di medsos karena melanggar disiplin PNS, apa sanksinya?
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar