Pernyataan Terbaru Brigjen Edi soal Kasus Penembakan Deki Susanto

Pernyataan Terbaru Brigjen Edi soal Kasus Penembakan Deki Susanto
Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardianto (Istimewa)

jpnn.com, PADANG - Wakapolda Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol Edi Mardianto menyatakan kasus penembakan yang menewaskan Deki Susanto, buronan kasus perjudian di Kabupaten Solok Selatan telah diproses secara hukum.

"Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Edi di Padang, Jumat (5/2).

Brigjen Edi pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan seluruh lapisan masyarakat Sumbar atas kejadian tersebut.

Dia memastikan oknum personel yang diduga melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas penangkapan Deki akan diproses dan yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Sumbar.

Sebelumnya Brigjen Edi Mardianto berangkat ke Solok Selatan pada Rabu (3/2). Dia didampingi Karo Pps Kombes Pol Djajuli, Dansat Brimob Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Propam Kombes Pol Edi Suroso dan Kapolres Solok Selatan AKBP Teddy Purnanto.

Brigjen Edi bersama rombongan menyambangi rumah keluarga Deki di Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.

Kedatangan mereka diterima oleh pihak keluarga, tokoh adat dan masyarakat setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu sebelumnya menyampaikan, anggota Polri Brigadir KS selaku pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya DPO kasus judi berinisial D (Deki Susanto), telah ditahan di Mapolda Sumbar.

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto sebelumnya sudah menemui keluarga Deki Susanto, buronan yang tewas ditembak saat penangkapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News