Pernyataan Terbaru Brigjen Edi soal Kasus Penembakan Deki Susanto

Pernyataan Terbaru Brigjen Edi soal Kasus Penembakan Deki Susanto
Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardianto (Istimewa)

"Sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kombes Satake.

Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya buronan kasus perjudian tersebut.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Menurut Satake, Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. Apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Dalam kasus iin ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.(antara/jpnn)

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto sebelumnya sudah menemui keluarga Deki Susanto, buronan yang tewas ditembak saat penangkapan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News