Pernyataan Terbaru Lemkapi Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

Pernyataan Terbaru Lemkapi Kasus Penyerangan Polsek Ciracas
Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyampaikan pernyataan terbaru terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mendesak agar oknum TNI yang terlibat juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (30/8).

Edu enegaskan, hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya menegaskan.

Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menanggapi kasus penyerangan Polsek Ciracas yang diduga dilakukan sejumlah oknum prajurit TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News