Pernyataan Terbaru Mabes TNI AD tentang Sosok Ruslan Buton
Oditur Militer Ambon pun mendakwa Ruslan Cs dengan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP. Ruslan pun dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD.
Diketahui, Ruslan sebelumnya ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) pagi waktu setempat.
Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan sudah berada di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.
“Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun,” ujar Ahmad. (cuy/jpnn)
Video populer saat ini:
Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang pernah menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar