Pernyataan Terbaru Menag Gus Yaqut soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Tolong Disimak

Pernyataan Terbaru Menag Gus Yaqut soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Tolong Disimak
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyambut kedatangan vaksin COVID-19 tahap III sebanyak 15 juta dosis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/1/2021). (ANTARA/HO-Kementerian Agama)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan vaksin Covid-19 sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum digunakan dalam program vaksinasi.

Menteri yang beken disapa dengan panggilan Gus Yaqut itu bahkan menyebut bahwa vaksin Sinovac tidak mengandung babi maupun turunannya, serta bersih dari najis.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut saat memberikan keterangan pers bersama Ketua Satgas Penanganan Covid-19 selepas menyaksikan ketibaan 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (12/1).

"Umat Islam, saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci oleh MUI. Yang hasilnya, pertama, vaksin ini tidak memanfaatkan bahan yang tercemar babi atau turunannya. Tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia, bersentuhan dengan najis, telah dilakukan penyucian secara syariat, menggunakan produk yang suci," kata Gus Yaqut.

Oleh karena itu, Gus Yaqut mengajak seluruh umat beragama di Indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.

Keikutsertaan masyarakat dalam program vaksinasi secara gratis tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk melindungi diri dan sesama dari wabah virus korona.

"Saya ingin meminta kepada seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," ucap menteri yang juga ketua umum GP Ansor itu.

Dia menegaskan, vaksinasi tersebut bukanlah obat melainkan upaya pencegahan yang tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan soal vaksin Covid-19 Sinovac yang telah mendapat fatwa halal dari MUI dan izin edar dari BPOM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News