Pernyataan Terkini dari Dirjen Imigrasi Soal WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta

Pernyataan Terkini dari Dirjen Imigrasi Soal WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN

Jhoni pun menyampaikan bahwa saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. 

Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” ungkap Jhoni.

Baca Juga: Pemuda 18 Tahun Tepergok Berbuat Dosa di Warnet

Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. (ast/jpnn)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengklarifikasi tentang kabar kedatangan warga negara asing (WNA) berpaspor China melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News