Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
Klaim Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Asahan
Selasa, 01 Juni 2010 – 02:38 WIB
Pasangan Idris-Mansur Marpaung dan Irwan Zaeni-M Rito juga dianggap tidak sah pencalonannya, karena pada verifikasi administrasi dan faktual tahap pertama, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sedang tambahan berkas dukungan pencalonan kedua pasangan itu, kata Tripuno, tidak diverifikasi tahap kedua. "Jadi sama sekali tidak berhak untuk ditetapkan menjadi peserta pemilukada," ujar Tripurno.
Baca Juga:
Poin kedua yang menjadi materi gugatan adalah ketidakkonsistenan dalam penentuan surat suara yang sah dan yang tidak sah. Surat Edaran KPU Asahan tanggal 5 Mei 2010 menyebutkan, apabila surat suara tercoblos tembus tetapi tidak mengenai kolom nomor, foto, dan pasangan calon lainnya, maka tetap dinyatakan sah.
Namun di sejumlah TPS, seperti TPS1, TPS II, TPS III, dan TPS IV Desa Gunung Berkat, Bandar Pulau, petugas KPPS-nya menyatakan surat suara yang tercoblos seperti itu dinyatakan tidak sah. "Kami sangat berkeyakinan, bahwa ketidakkonsistenan tersebut dapat saja terjadi secara masif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Asahan," ujar Tripurno.
Dalam sidang perdana kemarin, hadir anggota KPU Asahan yakni Lindasri Agustina, Safrizal Syah, dan M Yusuf Sinambela. Mereka menunjuk Mahmuddin Sitorus dkk sebagai kuasa hukum. Sebagai pihak terkait, pasangan Taufan Gama Simatupang-Surya dan pasangan Helmiati-Dahrun Hutagaol. Kedua pasangan ini juga punya pengacara masing-masing.
JAKARTA -- Pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih
BERITA TERKAIT
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024
- KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak
- Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Singgung Spirit Reformasi 1998
- Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu