Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus

Klaim Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Asahan

Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
Pasangan Idris-Mansur Marpaung dan Irwan Zaeni-M Rito juga dianggap tidak sah pencalonannya, karena pada verifikasi administrasi dan faktual tahap pertama, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sedang tambahan berkas dukungan pencalonan kedua pasangan itu, kata Tripuno, tidak diverifikasi tahap kedua. "Jadi sama sekali tidak berhak untuk ditetapkan menjadi peserta pemilukada," ujar Tripurno.

Poin kedua yang menjadi materi gugatan adalah ketidakkonsistenan dalam penentuan surat suara yang sah dan yang tidak sah. Surat Edaran KPU Asahan tanggal 5 Mei 2010 menyebutkan, apabila surat suara tercoblos tembus tetapi tidak mengenai kolom nomor, foto, dan pasangan calon lainnya, maka tetap dinyatakan sah.

Namun di sejumlah TPS, seperti TPS1, TPS II, TPS III, dan TPS IV Desa Gunung Berkat, Bandar Pulau, petugas KPPS-nya menyatakan surat suara yang tercoblos seperti itu dinyatakan tidak sah. "Kami sangat berkeyakinan, bahwa ketidakkonsistenan tersebut dapat saja terjadi secara masif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Asahan," ujar Tripurno.

Dalam sidang perdana kemarin, hadir anggota KPU Asahan yakni Lindasri Agustina, Safrizal Syah, dan M Yusuf Sinambela. Mereka menunjuk Mahmuddin Sitorus dkk sebagai kuasa hukum. Sebagai pihak terkait, pasangan Taufan Gama Simatupang-Surya dan pasangan Helmiati-Dahrun Hutagaol. Kedua pasangan ini juga punya pengacara masing-masing.

JAKARTA -- Pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News