Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
Klaim Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Asahan
Selasa, 01 Juni 2010 – 02:38 WIB
Sidang dipimpin ketua hakim Moh Mahfud MD, dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan M Arsyad Sanusi. Hakim Arsyad sempat memberikan penilaian terhadap materi gugatan pemohon, yang dinilainya tidak konsisten. Yakni menganggap pencalonan ketiga pasangan tidak sah, tapi di sisi lain mengklaim suara ketiga pasangan itu sebagai suara pemohon.
Sidang dilanjutkan pada hari ini (1/6), dengan agenda keterangan saksi-saksi. Kuasa hukum pemohon tidak siap dengan jadwal sidang lanjutan yang ditetapkan mendadak ini. Tripurno mengatakan kepada hakim, bahwa para saksi yang disiapkan masih berada di Asahan dan sulit rasanya bisa tiba di Jakarta hari ini. Mahfud MD mengajukan solusi, keterangan saksi-saksi disampaikan melalui fasilitas teleconference, yang peralatannya ada di Universitas Sumatera Utara (USU). "Karena yang terdekat Medan kan? Di Universitas Andalas (Padang), kita juga ada fasilitas teleconference," ujar Mahfud MD. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Bapilu Gerindra Semarang Sebut Mbak Ita Komplit Jerit
- ASI Sebut 70 Persen Warga Puas dengan Transportasi Era Heru Budi, Contohnya LRT
- NasDem Buka Kemungkinan Usung Kaesang bin Jokowi di Pilkada Depok
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024