Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus

Klaim Pemohon Sengketa Pemilukada Kabupaten Asahan

Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus
Sidang dipimpin ketua hakim Moh Mahfud MD, dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan M Arsyad Sanusi. Hakim Arsyad sempat memberikan penilaian terhadap materi gugatan pemohon, yang dinilainya tidak konsisten. Yakni menganggap pencalonan ketiga pasangan tidak sah, tapi di sisi lain mengklaim suara ketiga pasangan itu sebagai suara pemohon.

Sidang dilanjutkan pada hari ini (1/6), dengan agenda keterangan saksi-saksi. Kuasa hukum pemohon tidak siap dengan jadwal sidang lanjutan yang ditetapkan mendadak ini. Tripurno mengatakan kepada hakim, bahwa para saksi yang disiapkan masih berada di Asahan dan sulit rasanya bisa tiba di Jakarta hari ini. Mahfud MD mengajukan solusi, keterangan saksi-saksi disampaikan melalui fasilitas teleconference, yang peralatannya ada di Universitas Sumatera Utara (USU). "Karena yang terdekat Medan kan? Di Universitas Andalas (Padang), kita juga ada fasilitas teleconference," ujar Mahfud MD. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pasangan calon Bambang Wahyudi-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News