Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27

Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com, JAKARTA - DPR telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau SSK menjadi UU.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak mempersoalkan DPR melakukan pengesahan Perppu Corona itu menjadi UU.

Memang,  setelah perppu itu disahkan dalam rapat paripurna menjadi UU, maka objek gugatan menjadi hilang. 

Meskipun harus mencabut gugatan lama atas Perppu Corona, MAKI sudah menyiapkan gugatan baru.

 “MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU tentang pengesahan perppu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Rabu (13/5).

Boyamin menjelaskan materi gugatan pun hampir sama, yakni permohonan pembatalan Pasal 27 pada perppu yang kemarin sudah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR itu.

“Materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 UU pengesahan perppu,” ujar Boyamin.

Dia menjelaskan gugatan baru kali ini lebih tebal, lengkap, dari sebelumnya.

MAKI tidak mempersoalkan DPR yang telah melakukan pengesahan Perppu Corona itu menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News