Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27
Rabu, 13 Mei 2020 – 21:20 WIB
Bila sebelumnya 15, kali ini dipersiapkan sebanyak 53 halaman. “Materi perppu kan masih utuh, maka substansi gugatannya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga hanya 15 halaman, untuk saat ini kami sudaa siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi,” katanya.
Boyamin meyakini gugatan itu akan dikabulkan oleh MK. Dia menegaskan MAKI justru senang bila perppu itu disahkan oleh DPR menjadi UU, karena akan lebih mantab untuk menggugatnya.
"Karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya. (boy/jpnn)
MAKI tidak mempersoalkan DPR yang telah melakukan pengesahan Perppu Corona itu menjadi UU.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah