Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Senin, 23 Februari 2009 – 08:02 WIB

Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Pertemuan tersebut menghasilkan dua alternatif, yakni mengajukan perppu dengan tiga usul tersebut atau tanpa memasukkan draf terkait suara terbanyak. "Masih ada perbedaan persepsi, apakah suara terbanyak bakal diajukan atau tidak," kata Wirdianingsih.
Baca Juga:
MK telah menegaskan bahwa suara terbanyak tidak memerlukan perppu. Namun, sejumlah pihak lain menilai, putusan MK itu menimbulkan kekosongan hukum sehingga perlu aturan setara undang-undang sebagai penetapan awal. "KPU ingin atur, tapi belum jelas dasar hukumnya," katanya.
Wirdianingsih menyatakan, Bawaslu juga memiliki pendapat yang sama dengan KPU. Kekosongan hukum tersebut sebaiknya jangan langsung diatur dalam peraturan teknis KPU. Dikhawatirkan, hal itu malah memperlemah legitimasi penetapan caleg di kemudian hari. "Ini supaya dasar hukumnya lebih jelas," tandas dia. (bay)
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS