Perpres Miras, Kiai Hasan Sarankan Presiden Cari Investasi Lain, Imam Ingatkan Azab Allah

Perpres Miras, Kiai Hasan Sarankan Presiden Cari Investasi Lain, Imam Ingatkan Azab Allah
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah. (Dok Instagram nujabaronline)

Sementara itu, PW Persis Jabar juga sangat menyayangkan terbitnya Perpres 10/2021 tersebut.

"Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021," kata Ketua PW Persis Jabar Iman Setiawan Latief.

Imam mengatakan seharusnya pemerintah bisa mencegah peluang yang bisa menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi atau pembatasan.

"Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing," tegas Iman.

Dia juga mengingatkan bahwa seharusnya undang-undang di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama, budaya dan etika bangsa yang baik dan religius.

Karena itu pihaknya menilai dampak kerusakan moral dan akhlak anak bangsa akan jauh lebih besar dibandingkan harapan keuntungan materi.

Sebelumnya, Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perpres investasi miras ditolak oleh PWNU dan PW Persis Jabar lantaran dianggap lebih banyak mudaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News