Perpres Pendanaan Pesantren Terbit, Gus Yaqut: Terima Kasih, Presiden Jokowi
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegasnya lagi.
Menurut Gus Yaqut, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Gus Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial, Dua Pemuda Ini Gagas Youth Catalyst Foundation
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi