Perpres PPPK Harus Segera Diterbitkan

Perpres PPPK Harus Segera Diterbitkan
Tidak yakin ada pendaftaran PPPK tahap kedua yang menampung honorer nonkategori. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jelang pergantian bulan, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51 ribu orang akan gigit jari.

"Tiap hari kami pelototi website Setneg. Pantau barangkali Perpresnya sudah keluar," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (27/2).

Karen itu, Komisi II DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres terkait PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Hal itu untuk mengakomodasi para  honorer K2 yang sudah lulus tes PPPK Tahun 2019 tetapi sampai detik ini belum diangkat karena Perpresnya belum diterbitkan.

"Ya, rapat barusan ini Komisi II (DPR) melihat ada kelambanan pemerintah untuk segera menerbitkan perpres yang mengatur hasil tindak lanjut dari seleksi PPPK tahun 2019," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Arwani Thomafi usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).

Arwani menjelaskan berdasar informasi yang diperoleh Komisi II DPR, diketahui bahwa semua kementerian sudah tanda tangan draf Perpres. Menurut dia, posisi draf Perpres itu juga sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). (boy/jpnn)

Jelang pergantian bulan, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian PPPK, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51 ribu orang akan gigit jari


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News