Perpres PPPK Sudah di Mana? Ini Jawaban Pemerintah

Perpres PPPK Sudah di Mana? Ini Jawaban Pemerintah
Massa Honorer DKI Jakarta menggelar aksi demo di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta mengangkat mereka menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, YOGYAKARTA - Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II masih terganjal Pepres. Tanpa Pepres, proses rekrutmennya tidak bisa jalan. Bahkan 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I sampai sekarang belum mengantongi NIP.

Lantas bagaimana nasib Perpres PPPK?

Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, belum ada pembahasan tentang Perpres PPPK. Demikian juga kebijakan lanjutannya seperti apa.

"Belum dibahas lagi. Perpresnya kan harus dibahas seluruh instansi terkait, baru setelah beres tinggal menunggu persetujuan presiden," ujar Agus ditemui usai memberikan orasi ilmiah berjudul Bisnis Digital: Tren dan Perubahan Lanskap Keuangan di rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu.

Dia mengakui, Perpres PPPK sangat ditunggu instansi pusat maupun daerah. Sebab, ada formasi jabatan fungsional yang harus diisi oleh tenaga profesional. Biasanya tenaga profesional ini usianya sudah di atas 35 tahun.

Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal PNS dan PPPK. Rekrutmen CPNS diatur dalam PP Manajemen PNS. Sedangkan PPPK diatur dalam PP 49/2018.

PNS hanya untuk pelamar berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan PPPK di atas 35 tahun. Untuk tahun ini pemerintah menyiapkan alokasi 250 ASN, terdiri dari 150 ribu PPPK dan 100 ribu PNS. Namun, dalam perkembangannya, rekrutmen PPPK tiba-tiba dimajukan Februari 2019 meski kuota yang disiapkan 75 ribu dan akhirnya terisi 50 ribu. Oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Syafruddin, sisa kuota tahap I ditambahkan ke tahap II sehingga totalnya 100 ribu.

Namun, sepertinya rekrutmen tahap II ini bakal tertunda. Signal itu diberikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa akan ada penundaan karena terganjal Pepres serta belum ada kesepakatan antara pusat dan daerah soal anggaran gaji PPPK. (esy/jpnn)

Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap kedua masih terganjal Pepres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News