Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden? Kepala BKN Beri Tanggapan Begini

Perpres PPPK Sudah Diteken Presiden? Kepala BKN Beri Tanggapan Begini
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini santer beredar informasi Pepres tentang Jabatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah diteken Presiden Jokowi. Bahkan informasinya, bulan ini honorer K2 yang lulus PPPK, terhitung mulai tanggal (TMT) Januari 2020.

"Informasi yang kami terima seperti itu. Bahkan sejak tahun lalu, kami dapat info kalau Pepres PPPK diteken presiden sejak November 2019," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Rabu (8/1).

Menurut Ahmad, honorer K2 yang lulus PPPK terus menunggu regulasi tersebut. Sejak dinyatakan lulus dan melewati proses pemberkasan, Ahmad dan kawan-kawannya di Kabupaten Boyolali tidak tahu nasib selanjutnya.

Sebab, pascapemberkasan tidak ada kelanjutannya.

"Harusnya kan kalau sudah pemberkasan langsung kantongi NIP PPPK dan keluar SK dari kepala daerah, ini sudah mau masuk setahun enggak ada kabarnya," tuturnya.

Itu sebabnya dia dan kawan-kawannya terus bergerilya mencari informasi. Dan, kabar terakhir yang diterima, Pepres PPPK sudah diteken presiden.

Lantas apa tanggapan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Menurut Bima, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang PPPK.

"Belum ada informasi apa-apa tuh. Saya juga belum tahu arah kebijakan PPPK bagaimana nanti. Kan banyak pejabat juga yang keberatan PPPK diisi honorer K2, karena memang sebenarnya PPPK itu diisi oleh kalangan profesional, seperti diaspora, dan lainnya," tutur Bima.

Pemerintah tengah fokus untuk pelaksanaan tes CPNS 2019. Apa lagi 27 Januari seleksi kompetensi dasar (SKD) sudah dimulai hingga 28 Februari mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News