Perselingkuhan Briptu A Sudah Bikin Malu Polri, Kombes Zulpan Merespons Keras

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bereaksi keras atas perselingkuhan yang dilakukan Briptu A dengan Bripda RPH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan sikap berselingkuh itu tidak dibenarkan dalam kepolisian dan tindakan itu sudah membuat malu institusi Polri.
"Sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5).
Eks Jubir Polda Sulsel ini mengatakan meski seorang polisi belum menikah, tetap tidak diperbolehkan menjalin hubungan dengan pasangan sah orang lain.
"Belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," tegas Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Briptu A sudah dipecat atas perbutannya tersebut. Adapun Bripda RPH diberikan saksi demosi dengan dipindahkan ke pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
Zulpan pun berharap kasus anggota polisi berselingkuh tidak terulang kembali.
"Sanksi tegas yang diberikan polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian," ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya menegaskan perselingkuhan antara Briptu A dengan Bripda RPH yang viral di media sosial, tidak dibenarkan dalam aturan kepolisian.
- Kasus AKP ZA Berduaan dengan Istri Perwira, Pernyataan Kombes Syahran Tegas
- Info Terkini dari Propam Soal Kasus Perselingkuhan AKP Zainal Abidin dengan Istri Perwira
- Terkuak Oknum Polwan yang Terlibat Skandal dengan AKBP Abdul Gafur
- Sepekan Kasus AKP ZA, Apa Kabar Terbarunya? Kombes Syarhan: Bakal Kena Sanksi Tegas
- Brigadir IA Terlibat Kasus Perselingkuhan, IPW Nilai Bukan Pelanggaran Berat
- AKBP Abdul Gafur Dicopot dari Jabatan Kapolres, Ternyata Ini Penyebabnya, Oalah