Perselingkuhan Maut, Detik-detik MR Menyelinap ke Rumah A Dini Hari, 5 Kali
Jumat, 05 Februari 2021 – 09:23 WIB
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Dipicu dendam dan perselingkuhan, MR masuk ke rumah A saat dini hari, terjadilah perbuatan yang sangat kejam.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tengku Dewi Bongkar Perselingkuhan Andrew Andika dan Artis S
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji