Perselingkuhan Maut, Detik-detik MR Menyelinap ke Rumah A Dini Hari, 5 Kali
Jumat, 05 Februari 2021 – 09:23 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (4/2). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Dipicu dendam dan perselingkuhan, MR masuk ke rumah A saat dini hari, terjadilah perbuatan yang sangat kejam.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap