Perseteruan Arteria Dahlan vs Wanita Mengaku Anak Jenderal Berbuntut Panjang

jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan wanita yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga TNI berbuntut panjang.
Kedua pihak ternyata sudah saling lapor ke kepolisian.
Hal tersebut diungkap Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Prayogo.
"Iya betul (saling lapor), yang dilaporkan (dengan) Pasal 315 KUHP," kata Prayoga, Senin (22/11).
Pasal 315 KUHP tersebut berbunyi: tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Aksi saling lapor itu dilayangkan pada Minggu, 21 November.
Namun, dalam proses penanganan kasus itu, polisi mencoba memediasi kedua belah pihak.
Prayogo mengatakan mediasi tersebut dilakukan agar kasus itu diselesaikan secara damai, sehingga tak perlu diproses hukum.
Perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan wanita mengaku anak jenderal bintang tiga TNI, berbuntut panjang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung