Persija Daftarkan Desain Jersey ke HKI, Pedagang Ilegal Hati-hati Ya...

Persija Daftarkan Desain Jersey ke HKI, Pedagang Ilegal Hati-hati Ya...
Otavio Dutra. Foto: Instagram Persija

jpnn.com, JAKARTA - Persija Jakarta tak mau ide dan desain jersey musim 2020 diambil dan disalahgunakan oleh pihak lain.

Oleh karena itu, Manajemen tim berjuluk Macan Kemayoran itu mendaftarkan desain industri kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Seluruh jersey didaftarkan untuk memproteksi dari tindakan ilegal munculnya jersey yang palsu. Kostum yang didaftarkan ialah untuk kandang, tandang, serta kostum alternatif dan tiga jersey penjaga gawang.

"Dengan langkah ini maka seluruh desain jersey Persija dilindungi Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yang salah satu di dalamnya mengatur tentang hak desain industri," bunyi pernyataan resmi di situs Klub Persija.

Selain desain jersey, manajemen juga mendaftarkan HKI untuk logo Persija dan merek Juara sebagai apparel resmi klub. Hal ini membuat segala bentuk penggunaan logo Persija dan logo apparel Juara dalam bentuk produksi tanpa izin akan diganjar hukuman.

"Kebijakan ini membuat seluruh pihak tidak dapat memalsukan segala bentuk aset Persija. Karena sesuai UU No 31 Tahun 2000 pasal 54, pelanggar dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000," terusan bunyi pernyataan Persija.

Sementara itu, Direktur Utama Persija Ambono Janurianto, menyebutkan itu merupakan terobosan agar klub bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya dengan tanpa dicuri hak tersebut oleh pihak lain. Langkah tersebut menurutnya dinilai untuk melindungi aset-aset Persija.

"Sepak bola kini sudah memasuki dunia industri tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai klub profesional, manajemen ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya," tandasnya.

Persija Jakarta tak mau ide dan desain jersey musim 2020 diambil pedagang ilegal, sehingga manajemen mendaftarkan ide desain Jersey 2020 ke HKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News