Persoalan Pesangon TMII, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Langgar Aturan Sendiri

Persoalan Pesangon TMII, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Langgar Aturan Sendiri
Pengelola TMII diminta segera melunasi pesangon. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

“Kalau kita segera saja dibayar, kita sudah purna. Sesuai aturan yg selama ini berlaku, ya sudah dikasih pesangon. Pokoknya tidak menuntut macem-macem, pesangonnya segera dibayar. Karena kita sudah tidak kerja, ya enggak punya penghasilan atau pendapatan,” ungkapnya.

Kemudian, Yudi menanggapi adanya informasi atau alasan PT. TWC yang sempat menyebut bahwa pesangon karyawan tersebut merupakan kewajiban Yayasan Harapan Kita. Menurut dia, alasan TWC bagi karyawan sangat tidak penting. Padahal, sebelum dikelola TWC juga tidak ada masalah.

“Bagi kami alasan mereka ya enggak penting. Alasannya waktu diambil alih, harusnya bisa diselesaikan pihak pengelola yang lama. Itu bukan ranah kami. Kita ibaratkan gini, anda sudah siap mengemban beban katakanlah 10 kilogram ini. Ya sudah, setelah diserahi beban 10 kilogram ya harus diangkat. Kalau anda tidak mampu, kenapa menyatakan sanggup angkat beban itu,” cetusnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Sementara Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT. TWC, M. Nur Sodiq menjelaskan pihaknya masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg) maupun Kementerian Keuangan untuk pembayaran pesangon karyawan TMII. Sebab, TWC mulai kelola TMII itu sejak 1 Juli 2021.

“Ini sedang dalam proses kita diskusi dengan Setneg. Proses diskusi ini tentu tidak sehari-dua hari kan, karena menyangkut unsur di Setneg, unsur di Kementerian Keuangan, dan seterusnya. Ini teman-teman sebagian memang sudah tidak sabar, wajar dinamika,” jelas Sodiq.

Mantan karyawan TMII, Catur Yudianto mengaku belum dibayar uang pesangonnya sejak pensiun bekerja pada Juli 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News