Persulit Pemegang E-KTP, Bank Langgar Perpres

Persulit Pemegang E-KTP, Bank Langgar Perpres
Persulit Pemegang E-KTP, Bank Langgar Perpres
JAKARTA - Di banyak daerah masih saja muncul keluhan warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang dipersulit saat berurusan dengan perbankan. Padahal, sudah ada aturan yakni Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 yang mengatur tentang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

Di pasal 10B ayat (2) dinyatakan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.

Karenanya, pihak Kemendagri menyesalkan sikap sejumlah bank yang masih mempersulit warga pemegang e-KTP. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika pihak bank belum punya card reader untuk mengidentifikasi kevalidan identitas pemegang e-KTP, mestinya pihak bank menyediakan formulir untuk diisi berdasar identitas di e-KTP.

"Pihak bank mestinya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasarkan data yang ada di e-KTP. Toh bank juga menyediakan formulir jika ada perubahan data identitas," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, kepada JPNNi di Jakarta, kemarin (17/10).

JAKARTA - Di banyak daerah masih saja muncul keluhan warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang dipersulit saat berurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News