Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe

Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe
Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe

Dua pria berusia 20 tahunan tersebut mendapat hukuman cambuk sekitar 80 kali di halaman mesjid di Banda Aceh.

Kelompok bernama Institute of Criminal Justice Reform yang berbasis di Jakarta mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk semakin banyak dilaksanakan di Aceh dengan 339 kasus dilakukan tahun lalu.

Kelompok HAM Internasional Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan penerapan hukum syariah di Aceh, dengan mengatakan hal tersebut melanggar konvensi HAM PBB.

Menurut hukum syariah tindak yang tidak diperbolehkan antara lain minum minuman keras, berjudi, perzinahan, homoseksualitas, dan juga menunjukkan kemesraaan di depan publik pada bukan pasangan resmi.

Diterjemahkan pukul 11:45 AEST 12/9/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News