Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe
Dua pria berusia 20 tahunan tersebut mendapat hukuman cambuk sekitar 80 kali di halaman mesjid di Banda Aceh.
Kelompok bernama Institute of Criminal Justice Reform yang berbasis di Jakarta mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk semakin banyak dilaksanakan di Aceh dengan 339 kasus dilakukan tahun lalu.
Kelompok HAM Internasional Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan penerapan hukum syariah di Aceh, dengan mengatakan hal tersebut melanggar konvensi HAM PBB.
Menurut hukum syariah tindak yang tidak diperbolehkan antara lain minum minuman keras, berjudi, perzinahan, homoseksualitas, dan juga menunjukkan kemesraaan di depan publik pada bukan pasangan resmi.
Diterjemahkan pukul 11:45 AEST 12/9/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat