Pertamina Tidak Punya Hak Istimewa Lagi
Selasa, 01 Mei 2018 – 08:45 WIB

Ilustrasi sumur migas. FOTO : Jawa Pos
Dengan demikian, kontraktor existing yang telah berinvestasi dan berproduksi selama masa kontrak memiliki peluang yang adil untuk mendapat perpanjangan kontrak.
Selain itu, Pertamina tetap bisa mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.
’’Bagi pemerintah, yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ tambah Agung.
Salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas adalah bonus tanda tangan.
Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit USD 1 juta dan paling banyak USD 250 juta.
’’Ini adalah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujar Agus. (vir/c15/sof)
PT Pertamina (Persero) tidak lagi mempunyai hak istimewa untuk mengelola blok migas terminasi atau yang habis kontrak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional