Pertamina Tidak Punya Hak Istimewa Lagi
Selasa, 01 Mei 2018 – 08:45 WIB
Dengan demikian, kontraktor existing yang telah berinvestasi dan berproduksi selama masa kontrak memiliki peluang yang adil untuk mendapat perpanjangan kontrak.
Selain itu, Pertamina tetap bisa mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.
’’Bagi pemerintah, yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ tambah Agung.
Salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas adalah bonus tanda tangan.
Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit USD 1 juta dan paling banyak USD 250 juta.
’’Ini adalah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujar Agus. (vir/c15/sof)
PT Pertamina (Persero) tidak lagi mempunyai hak istimewa untuk mengelola blok migas terminasi atau yang habis kontrak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024