Pertamina Tidak Punya Hak Istimewa Lagi

Pertamina Tidak Punya Hak Istimewa Lagi
Ilustrasi sumur migas. FOTO : Jawa Pos

Dengan demikian, kontraktor existing yang telah berinvestasi dan berproduksi selama masa kontrak memiliki peluang yang adil untuk mendapat perpanjangan kontrak.

Selain itu, Pertamina tetap bisa mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

’’Bagi pemerintah, yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ tambah Agung.

Salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas adalah bonus tanda tangan.

Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit USD 1 juta dan paling banyak USD 250 juta.

’’Ini adalah terobosan dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujar Agus. (vir/c15/sof)


PT Pertamina (Persero) tidak lagi mempunyai hak istimewa untuk mengelola blok migas terminasi atau yang habis kontrak.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News