Pertamina Tidak Punya Hak Istimewa Lagi

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) tidak lagi mempunyai hak istimewa untuk mengelola blok migas terminasi atau yang habis kontrak.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, peraturan tersebut diterbitkan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas.
Selain itu, aturan tersebut juga untuk menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang kontrak kerja samanya akan berakhir.
’’Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,’’ ujar Agung, Senin (30/4).
Dalam permen itu disebutkan bahwa penetapan pengelolaan WK migas yang kontrak kerja samanya berakhir dibagi menjadi dua opsi.
Pilihan pertama adalah perpanjangan oleh kontraktor existing. Jika kontraktor existing tidak berminat, baru masuk opsi kedua.
Yakni pengelolaan oleh Pertamina serta pengelolaan bersama antara kontraktor existing dan Pertamina atau dilelang.
PT Pertamina (Persero) tidak lagi mempunyai hak istimewa untuk mengelola blok migas terminasi atau yang habis kontrak.
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya